Lahirnya Pancasila adalah
judul pidato yang disampaikan oleh Soekarno dalam sidang "Badan
Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan") pada tanggal 1 Juni 1945. Dalam pidato inilah konsep dan rumusan awal
"Pancasila" pertama kali dikemukakan oleh Soekarno sebagai dasar
negara .
Gedung Pancasila adalah
sebuah gedung bersejarah yang terletak di Jakarta, Indonesia. Nama
Pancasila mengacu pada pidato yang disampaikan oleh Soekarno di
gedung tersebut saat dia menjelaskan konsep Pancasila, suatu konsep
falsafah yang menjadi landasan Bangsa Indonesia, pada 1 Juni 1945. Dibangun
pada awal 1830-an, bangunan ini merupakan salah satu dari banyak markah tanah
kolonial abad ke-19 di Jakarta. Gedung Pancasila saat ini adalah
milik Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.
Gedung Pancasila
menjadi tempat diselenggarakannya upacara peringatan Hari Lahir
Pancasila ke-72 pada 1 Juni 2017, dengan Presiden Joko
Widodo bertindak sebagai inspektur upacara. Upacara peringatan ini
merupakan yang pertama kalinya digelar setelah 71 tahun kemerdekaan Republik
Indonesia.
Berikut ini adalah
beberapa fungsi dan kedudukan Pancasila bagi negara kesatuan Republik
Indonesia :
1. Pancasila
sebagai jiwa bangsa Indonesia. Sebagai nilai-nilai kehidupan dalam
masyarakat bangsa Indonesia melalui penjabaran instrumental sebagai acuan hidup
yang merupakan cita-cita yang ingin dicapai serta sesuai dengan napas jiwa
bangsa Indonesia dan karena Pancasila lahir bersama dengan lahirnya
bangsa Indonesia
2. Pancasila
sebagai kepribadian bangsa Indonesia. Merupakan bentuk peran dalam
menunjukan adanya kepribadian bangsa Indonesia yang dapat di bedakan dengan
bangsa lain, yaitu sikap mental, tingkah laku, dan amal perbuatan bangsa
Indonesia
3. Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Merupakan kristalisasi
pengalaman hidup dalam sejarah bangsa Indonesia yang telah membentuk sikap,
watak, perilaku, tata nilai norma, dan etika yang telah melahirkan pandangan
hidup
4. Pancasila
sebagai dasar negara Indonesia. Untuk mengatur tatanan kehidupan bangsa
Indonesia dan negara Indonesia, yang mengatur semua pelaksanaan sistem ketatanegaraan
Indonesia sesuai Pancasila
5. Pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum bagi negara Republik Indonesia[6]. Sebagai
segala sumber hukum di negara Indonesia karena segala kehidupan negara
Indonesia berdasarkan pancasila, juga harus berlandaskan hukum. Semua tindakan
kekuasaan dalam masyarakat harus berlandaskan hukum
6. Pancasila
sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia pada waktu mendirikan negara. Karena
pada waktu mendirikan negara Pancasila adalah perjanjian luhur yang disepakati
oleh para pendiri negara untuk dilaksanakan, pelihara, dan dilestarikan
7. Pancasila
sebagai cita-cita dan tujuan bangsa indonesia. Dalam Pancasila mengandung
cita-cita dan tujuan negara Indonesia yang menjadikan Pancasila sebagai patokan
atau landasan pemersatu bangsa
No comments:
Post a Comment