Ketentuan dari Konferensi para Uskup di Indonesia menetapkan :
- Hari Puasa dilangsungkan pada hari Rabu Abu dan Jumat Agung. Hari Pantang dilangsungkan pada hari Rabu Abu dan tujuh Jumat selama Masa Prapaska sampai dengan Jumat Agung.
- Yang wajib berpuasa ialah semua orang Katolik yang berusia 18 tahun sampai awal tahun ke-60. Yang wajib berpantang ialah semua orang Katolik yang berusia genap 14 tahun ke atas.
- Puasa (dalam arti yuridis) berarti makan kenyang hanya sekali sehari. Pantang (dalam arti yuridis) berarti memilih pantang daging, atau ikan atau garam, atau jajan atau rokok. Bila dikehendaki masih bisa menambah sendiri puasa dan pantang secara pribadi, tanpa dibebani dengan dosa bila melanggarnya.
Ada beberapa kegiatan SD FRansiskus 2 dalam menjalani masa ini salah satunya pada masa prapaskah siswa menyisihkan uang jajan mereka dan diisikan dalam amplop aksi puasa, mengumpulkan barang-barang layak pakai untuk disumbangkan kepada yang lebih membutuhkan, ini untuk melatih siswa untuk dapat peduli dengan sesama disekeliling mereka.
Pada tanggal 21 dan 22 Maret 2014 siswa yang beragama katolik melakukan Jalan Salib di Gua Maria Padang Bulan, pada hari pertama kelas 1-3 dan pada hari kedua kelas 4-6. Semoga dalam masa ini kita dapat mendekatkan dan menyatukan diri dengan Tuhan.
Amin.
klik disini untuk melihat Foto dan Video
No comments:
Post a Comment